Mengeluarkan zakat mal bagi orang yang mempunyai harta kekayaan telah mencapai nisab dan haulnya hukumnya?
- sunah
- Mubah
- Fardu ‘ain
- Fardu kifayah
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Fardu ‘ain.
Dilansir dari Ensiklopedia, mengeluarkan zakat mal bagi orang yang mempunyai harta kekayaan telah mencapai nisab dan haulnya hukumnya fardu ‘ain.
Terima kasih sudah berkunjung di website ini. Jangan lupa untuk berbagi manfaat dengan teman yang lain ya.