Menurut hukum acara perdata, Tergugat adalah?
- Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga pelanggaran terhadap hak orang lain saja
- Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
- Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang
- Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga melakukan pelanggaran terdap ketentuan undang-undang saja
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang.
Dilansir dari Ensiklopedia, menurut hukum acara perdata, tergugat adalah orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.
Terima kasih sudah berkunjung di website ini. Jangan lupa untuk berbagi manfaat dengan teman yang lain ya.