Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif lebih besar dari tarif aslinya, yaitu?
- 0.1
- 0.2
- 0.3
- 0.4
- 0,2%
Jawaban: B. 0.2.
Dilansir dari Ensiklopedia, wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai pph pasal 21, jika tidak memiliki npwp, akan dikenakan tarif lebih besar dari tarif aslinya, yaitu 0.2.
Terima kasih sudah berkunjung di website ini. Jangan lupa untuk berbagi manfaat dengan teman yang lain ya.